rss_feed

Desa Canggu

Jln. Raya Canggu No. 58
Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61352

0321| 0821| mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Batik Nasional
  • AUDA FARDIAN AKBIRONI, SE.

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • VUNGKI ARI SETIAWAN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • IRMA NURLAILI

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • INDAH MERTINA ROEFAIDAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUDI INDRIANTO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTOMO

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • SAIROJI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS SUYONO

    Kadus Pelabuhan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIDIK PRIANTO

    Kadus Kedungklinter

    Tidak Ada di Kantor
  • KASDI

    Kadus Sukodono

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI FAIDILLA MARGARETHA

    Kadus Singopadu

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR SALIM

    Kadus Balongsono

    Tidak Ada di Kantor
  • OCTAVIA RACHMAWATI

    Kadus Tanjung

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI WAHYUNI

    Kadus Kedungsumur

    Tidak Ada di Kantor
  • DAYU FAKHRIZAL SOLIONO

    Kepala Dusun Sonosari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Canggu - Kecamatan Jetis - Kabupaten Mojokerto - Tetap mematuhi protokol kesehatan - memakai masker - mencuci tangan - menjaga jarak
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
7 Orang
Pindah
7 Orang

6

Hari Ini

8

Kemarin

33

Minggu Ini

116

Bulan Ini

173

Bulan Lalu

1,107

Tahun Ini

1,726

Tahun Lalu

7,426

Total
fingerprint
TUGAS DAN WEWENANG PPID

28 April 2019 06:10:15 321 Kali

Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatis adalah sebagai berikut :

A.  Tugas dan Wewenang PPID

a. Tugas 

  1. Menyusun Daftar Informasi di Desa
  2. Mengelola Informasi dan Layanan Informasi

  b. Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
  5. menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

B. Mekanisme Kerja

I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :

a. Mengumpulkan Informasi :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.

b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :

  1. Mengenali tugas dan wewenang PPID
  2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
  3. Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
  4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi

c. Mengelompokkan Informasi 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta
  3. Informasi yang tersedia setiap saat

II. Pelayanan Informasi

  1. Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui Website Resmi Desa : Jetis.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
  2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
  3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
Alamat : Jln. Raya Canggu No. 58
Desa : Canggu
Kecamatan : Jetis
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61352
Telepon : 0321
No. HP : 0821
Email : [email protected]

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person mirani pangastuti

    date_range 15 Oktober 2021 09:36:11

    kemarin sudah vaksin ke 1 tapi di Pedulilindungi kok [...]
  • person Mbah Yan

    date_range 09 September 2021 17:10:54

    Alhamdulillaah… Kerja cepat Kerja tepat Semoga [...]
  • person Mbah Yan

    date_range 09 September 2021 09:45:49

    masukan : 1.Sosialisasikan alamat web site ds canggu; 2. [...]
  • person hari is

    date_range 18 Agustus 2021 10:59:02

    Mantap...selamat buat desa canggu atas launching website [...]
  • person lukman

    date_range 18 Agustus 2021 07:55:58

    mantab, lanjutkan [...]

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 272
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 147.040
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.254
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.097.164.808,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.422.713.923,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -325.549.116,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 212.600.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 4.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.002.980.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 152.432.158,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 544.719.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 180.433.650,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.134.451.714,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 509.373.200,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 61.832.158,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 224.091.851,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 492.965.000,00
0 %