rss_feed

Desa Canggu

Jln. Raya Canggu No. 58
Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61352

0321| 0821| mail_outline balaidesa.canggu@gmail.com

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • AUDA FARDIAN AKBIRONI, SE.

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 September 2024 09:43:57
  • VUNGKI ARI SETIAWAN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • IRMA NURLAILI

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • INDAH MERTINA ROEFAIDAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUDI INDRIANTO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTOMO

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • SAIROJI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS SUYONO

    Kadus Pelabuhan

    Tidak Ada di Kantor
  • DIDIK PRIANTO

    Kadus Kedungklinter

    Tidak Ada di Kantor
  • KASDI

    Kadus Sukodono

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI FAIDILLA MARGARETHA

    Kadus Singopadu

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR SALIM

    Kadus Balongsono

    Tidak Ada di Kantor
  • OCTAVIA RACHMAWATI

    Kadus Tanjung

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI WAHYUNI

    Kadus Kedungsumur

    Tidak Ada di Kantor
  • DAYU FAKHRIZAL SOLIONO

    Kepala Dusun Sonosari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Canggu - Kecamatan Jetis - Kabupaten Mojokerto - Tetap mematuhi protokol kesehatan - memakai masker - mencuci tangan - menjaga jarak
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

1

Kemarin

9

Minggu Ini

78

Bulan Ini

118

Bulan Lalu

78

Tahun Ini

1,435

Tahun Lalu

4,661

Total
fingerprint
SOP PPID

28 April 2019 07:18:50 352 Kali

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Kepala Desa kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Jetis atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
Alamat : Jln. Raya Canggu No. 58
Desa : Canggu
Kecamatan : Jetis
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61352
Telepon : 0321
No. HP : 0821
Email : balaidesa.canggu@gmail.com

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person mirani pangastuti

    date_range 15 Oktober 2021 10:36:11

    kemarin sudah vaksin ke 1 tapi di Pedulilindungi kok [...]
  • person Mbah Yan

    date_range 09 September 2021 18:10:54

    Alhamdulillaah… Kerja cepat Kerja tepat Semoga [...]
  • person Mbah Yan

    date_range 09 September 2021 10:45:49

    masukan : 1.Sosialisasikan alamat web site ds canggu; 2. [...]
  • person hari is

    date_range 18 Agustus 2021 11:59:02

    Mantap...selamat buat desa canggu atas launching website [...]
  • person lukman

    date_range 18 Agustus 2021 08:55:58

    mantab, lanjutkan [...]

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 209
Kemarin : 104
Total Pengunjung : 138.420
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.216.56.58
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.097.164.808,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.422.713.923,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -325.549.116,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 212.600.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 4.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.002.980.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 152.432.158,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 544.719.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 180.433.650,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.134.451.714,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 509.373.200,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 61.832.158,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 224.091.851,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 492.965.000,00
0 %